Sangat
jelas dalam pelajaran TAUHID kita bahwa manusia tidak boleh sujud kepada selain
Allah, baik itu kepada sesama manusia ataupun kepada selain manusia baik itu
berupa batu, pohon, matahari, bulan dan sebagainya. Masalah sujud ini masalah
yang sangat penting akan tetapi masih ada yang belum tahu atau belum paham.
Hukum sujud kepada selain Allah dirinci sebagai berikut:
1. Sujud kepada manusia, hukumnya dirinci:
a) Sujud kepada
manusia untuk penghormatan dan memuliakan, hukumnya haram dan dosa besar
b) Sujud kepada
manusia untuk ibadah, hukumnya adalah syirik yang bisa mengeluarkan dari Islam
2. Sujud kepada selain manusia, hukumnya adalah syirik yang bisa
mengeluarkan dari Islam karena manusia tidak menghormati benda mati dengan
sujud
Berikut
pembahasan dan dalilnya:
Manusia tidak boleh sujud kepada manusia karena dalilnya cukup tegas. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
Manusia tidak boleh sujud kepada manusia karena dalilnya cukup tegas. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ
يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya
aku boleh menyuruh seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lainnya,
niscaya akan aku suruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya” [HR.
Tirmidzi]
Sujud
kepada manusia untuk menghormati dan memuliakan hukumnya adalah dosa besar.
An-Nawawi menjelaskan,
وأما ما يفعله عوام الفقراء وشبههم
من سجودهم بين يدي المشايخ – وربما كانوا محدثين – فهو حرام بإجماع المسلمين
“Adapun
yang dilakukan oleh orang awam dan semisal mereka yaitu sujud kepada syaikh
mereka –bisa jadi mereka ahli hadits” maka hukumnya haram dengan ijma’ kaum
muslimin.” [Al-Majmu’ 2/79]
Adapun
sujud kepada manusia untuk ibadah jelas hukumnya syirik yang bisa mengeluarkan
dari Islam. Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,
ومنها ما يفعله كثيرون من الجهلة من
السجود بين يدي المشايخ إذا قصدوا عبادتهم أو التـقـرب إليهم.لا إن قصدوا تعظيمهم
أو أطلقوا فلا يكون كفراً بل هو حراماً قطعاً
“Di
antaranya (pembatal keislaman) adalah yang dilakukan oleh kebanyakan orang yang
bodoh yaitu sujud kepada syaikh mereka dengan tujuan ibadah atau taqarrub.
Apabila tujuannya untuk memuliakan atau tidak jelas tujuannya, hukumnya tidak
kafir akan tetapi hukumnya jelas haram.” [Al-I’lam bi Qawathi’il Islam].
Sujud
kepada selain manusia hukumnya syirik. Allah melarang manusia sujud kepada
matahari dan bulan, dua ciptaan Allah yang sangat besar. Apabila pada dua benda
mati yang sangat besar saja dilarang, maka apalagi pada batu kecil atau pohon
kecil? Perhatikan ayat berikut:
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ
وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا
لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ
تَعْبُدُونَ
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan.
Janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah Yang
menciptakannya, Jika Ialah yang kamu hendak sembah.” [Fussilat: 37]
Ibadah
sujud hanya kepada Allah saja diperuntukkan, bahkan semua makhluk sujud kepada
Allah dengan caranya masing-masing. Allah berfirman,
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ
لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ
وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ
وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ
مُكْرِمٍ
“Apakah
kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di
bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon-pohonan, binatang-binatang yang
melata dan sebagian besar daripada manusia? Dan banyak di antara manusia yang
telah ditetapkan azab atasnya. Dan barangsiapa yang dihinakan Allah maka tidak
seorangpun yang memuliakannya.” [Quran Al-Hajj: 18]
Catatan:
Syariat nabi
sebelumnya membolehkan sujud kepada makhluk dalam rangka menghormati. Ini bukan
dalil bahwa kita sekarang boleh sujud kepada manusia karena syariat kita ada
yang berbeda dengan syariat nabi sebelumnya. Nabi Yusuf mendapatkan
penghormatan berupa sujud. Perhatikan ayat berikut:
فَلَمَّا دَخَلُوا عَلَىٰ يُوسُفَ
آوَىٰ إِلَيْهِ أَبَوَيْهِ وَقَالَ ادْخُلُوا مِصْرَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ
وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا
“Maka
tatkala mereka masuk ke (tempat) Yusuf: Yusuf merangkul ibu bapanya dan dia
berkata: “Masuklah kamu ke negeri Mesir, insya Allah dalam keadaan aman”. Dan
ia menaikkan kedua ibu-bapaknya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya)
merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf.” [Yusuf: 99-100]
Adi
bin Hatim menjelaskan tafsir ayat di atas,
كانت تحية من كان قبلكم، فأعطاكم
الله السلام مكانها
“ini
(sujud) adalah penghormatan sebelum kalian (umat Islam), kemudian Allah
gantikan (sujud) dengan ucapan salam.” [Tafsit Ibnu Abi Hatim hal. 2202]
Sumber:https://muslim.or.id/47149-tidak-boleh-sujud-kepada-manusia-dan-selain-manusia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar